Beranda | Artikel
Hukum Menghajikan Orang Tua
Rabu, 16 September 2009

MENGHAJIKAN IBU YANG SUDAH HAJI TUJUH KALI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ibu saya telah melakukan haji sebanyak tujuh kali, apakah boleh saya menghajikan lagi?

Jawaban.
Dibolehkan bagi seseorang menghajikan ibunya ke delapan kali atau lebih dari itu dan perbuatan tersebut termasuk birul walidain, dengan syarat orang tersebut telah menunaikan ibadah haji. Dan orang yang menghajikan ibunya akan mendapatkan pahala dari Allah. Semoga Allah selalu memberikan kefahaman dan keteguhan kita semua dalam masalah agama.

[Majalatul Buhuts wa Fatawa Syaikh Bin Baz, juz 18 hal. 118]

HUKUM WANITA MENGHAJIKAN LAKI-LAKI

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya :Apakah sah wanita mewakili laki-laki dalam mengerjakan haji atau umrah?

Jawaban
Boleh dan sah bagi wanita mewakili haji dan umrah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu Fatawa-nya : “Boleh bagi wanita menghajikan wanita lain berdasarkan kesepakatan para ulama, baik menghajikan anaknya maupun yang lainnya. Menurut pendapat imam empat dan jumhur ulama dibolehkan perempuan menghajikan laki-laki. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan perempuan Khutsa’miyah agar menghajikan bapaknya tatkala perempuan tersebut bertanya kepada beliau : “Wahai Rasulullah, Allah telah memerintahkan haji kepada semua hamba-Nya, sementara bapak saya sangat tua sekali, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk menghajikan bapaknya, padahal ihramnya laki-laki lebih sempurna dari pada ihramnya perempuan.
[At-Tanbihat Syaikh Fauzan, hal. 40]

WANITA DIHAJIKAN KARENA TIDAK MAMPU NAIK KENDARAAN

Oleh
Lajnah Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ

Pertanyaan
Lajnah Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ ditanya : Seorang laki-laki memiliki ibu tua renta yang berumur kurang labih tujuh puluh tahun dan tidak mungkin naik kendaraan walaupun jarak dekat, apabila dipaksa naik kendaraan akan berakibat lemahnya kesadaran. Padahal ia belum melaksanakan haji, apakah boleh bagi saya untuk menghajikan dari harta saya sebab saya adalah anak satu-satunya ?

Jawaban
Apabila kondisinya seperti yang saudara sebutkan, maka boleh bagi saudara menghajikan ibu saudara dengan biaya dari harta yang saudara miliki, bahkan suatu keharusan dalam rangka birrul walidain karena dia tidak mampu menunaikan haji sendiri, namun boleh juga saudara menyuruh orang lain untuk menghajikannya.

[Majalatul Buhuts wa Fatawa Lajnah Juz 13 hal.73]

MENGHAJIKAN KEDUA ORANG TUA YANG TELAH WAFAT

Pertanyaan.
Lajnah Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ ditanya : Bolehkah saya menghajikan kedua orang tua saya yang sudah meninggal tidak mampu haji karena keduanya miskin dan apa hukumnya?

Jawaban
Boleh bagi saudara untuk menghajikan kedua orang tua atau mewakilkan kepada orang lain untuk menghajikan keduanya, asalkan saudara atau orang-orang yang akan menghajikan sudah pernah menunaikan ibadah haji. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Daud dari Abdullah Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang yang niat ihram dengan megucapkan لَبَّيْكَ عَنْ شِبْرَمَةَ beliau bertanya :

((مَنْ شُبْرُمَةْ؟))

Siapakah Syubrumah itu?

Orang tersebut menjawab : Saudara saya atau kerabat saya”. Beliau bersabda :

((حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِنَ؟))

Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?

Ia menjawab : Belum. Beliau Shalallahui ‘alaihi wa sallam bersabda :

((حَجِّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حَجِّ عَنْ شُبْرُمَةَ))

Hajilah untuk dirimu kemudian untuk Subrumah” [HR Ibnu Majah dan Al-Baihaqi berkata : “Sanadnya shahih dan tidak ada yang lebih shahih dari hadits ini dalam masalah ini]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ ».

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang laki-laki berkata: “Labbaika ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumah”, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Siapa Syubrumah?”, laki-laki itu menjawab: “Saudaraku atau kerabatku”, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sudah berhajikah kamu?“, laki-laki menjawab: “Belum”, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berhajilah atas dirimu kemudian hajikan atas Syubrumah“. [HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani kitab Irwa Al Ghalil, 4/171]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2522-hukum-menghajikan-orang-tua.html